Christian Widodo juga menegaskan bahwa keberagaman yang dimiliki Kota Kupang bukanlah penghalang, melainkan kekuatan yang menyatukan masyarakat.
“Harmoni itu bukan berarti semua harus sama, tetapi bagaimana perbedaan itu bisa hidup seimbang.
Seperti nada dalam lagu atau warna dalam lukisan, berbeda-beda tetapi ketika ditempatkan secara seimbang menjadi sesuatu yang indah,” tuturnya.
Kepada para peserta Academy Qur’an, Wali Kota memberikan motivasi agar terus belajar dan tidak mudah menyerah.
“Yang juara jangan cepat puas. Yang belum berhasil jangan berkecil hati. Kekalahan yang sebenarnya adalah ketika kita berhenti mencoba. Selama kita masih mau belajar dan terus berusaha, maka sesungguhnya kita belum kalah,” pesannya.
Sebagai bentuk dukungan, dr. Christian Widodo menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Academy Qur’an agar di masa mendatang dapat digelar lebih besar dengan dukungan Pemerintah Kota Kupang.
Usai memberikan sambutan, Wali Kota menyerahkan piala kepada para juara umum Academy Qur’an V Tahun 2026, yakni:
- Juara Umum I: MI Pemimpin Hidayatullah Rumah Qur’an
- Juara Umum II: TPQ Al Ilmu
- Juara Umum III: MA Hidayatullah Batakte
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang sekaligus pendiri Hidayatullah NTT, H. Muhammad MS, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran Wali Kota Kupang dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Hidayatullah telah hadir di NTT sejak tahun 1992 dengan fokus pada pengembangan pendidikan dan pembinaan generasi muda Muslim, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Hidayatullah hadir membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa. Karena itu kami bersyukur dan berterima kasih karena malam ini Pak Wali Kota bisa hadir bersama kita,” ujarnya.
Menurutnya, Academy Qur’an tidak hanya mengajarkan anak-anak membaca Al-Qur’an, tetapi juga memahami dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












