Ia juga menekankan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur, tetapi juga dari kuatnya rasa persaudaraan, toleransi, dan kepedulian antarsesama.
Karena itu, Pemerintah Kota Kupang membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh paguyuban untuk menjadi mitra strategis dalam membangun daerah.
“Mari kita bersama-sama membangun kota ini sebagai rumah yang aman, nyaman, harmonis, dan membanggakan bagi semua,” ujarnya.
Wali Kota turut mendorong KKMF agar terus memperkuat legalitas organisasi sehingga dapat menjalin kerja sama yang lebih luas bersama pemerintah dalam berbagai program sosial dan pembangunan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KKMF Kota Kupang Periode 2026–2031, Sahri, menyampaikan rasa syukur atas amanah yang dipercayakan kepadanya. Ia berkomitmen memimpin organisasi dengan penuh tanggung jawab, transparansi, serta menjadikan persatuan sebagai kekuatan utama.
“Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang, berkontribusi dalam pembangunan daerah, serta menjaga persatuan dan kebersamaan.
Mari kita melangkah dengan semangat baru demi kemajuan Kerukunan Keluarga Madura Flobamora dan Kota Kupang,” ungkap Sahri.
Momen paling menyentuh terjadi di penghujung acara ketika Pengurus KKMF menyerahkan celurit, simbol budaya Madura, kepada Wali Kota Kupang. Bukan sekadar cendera mata, penyerahan itu menjadi lambang penghormatan, persaudaraan, dan kepercayaan.
Celurit tersebut menjadi pesan bahwa di Kota Kupang, perbedaan bukanlah alasan untuk saling menjauh.
Sebaliknya, keberagaman adalah kekuatan yang dirawat dengan kasih, saling menghormati, dan semangat gotong royong.
Pelantikan KKMF Periode 2026–2031 pun meninggalkan harapan baru bahwa ketika pemerintah dan masyarakat berjalan beriringan, Kota Kupang akan terus tumbuh sebagai rumah bersama yang damai, harmonis, dan penuh cinta bagi seluruh warganya. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








