Setelah Perbubnya sudah ada, maka kita tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum yang mengatur tehnik pelaksanaan Pilkades.
Di dalam SK Bupati tersebut akan mengatur lebih rinci mengenai jadwal berupa hari tanggal pemilihan. Lebih lanjut Brampi mengatakan tahapan Pilkades akan dimulai Januari tahun 2023.
Tahapan dimaksud adalah sosialisasi mengenai Pilkades, berupa persyaratan Bakan calon kepala Desa, mekanisme pelaksanaan dan pembentukan panitia Pilkades pada tingkat Kabupaten dan tingkat Desa, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.