Selain untuk pemberian bantuan sosial, belanja wajib digunakan untuk menciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
BLT-BBM bersumber dari APBD Perubahan, termasuk dalam belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan laporan realisasi atas belanja wajib tersebut jatuh pada tanggal 15 bulan berikut setelah bulan berkenaan berakhir disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
“Laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir” bunyi Pasal 4 ayat (3).**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.