PRS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan identifikasi dan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Proses ini bertujuan untuk memitigasi berbagai bentuk gangguan, hambatan, dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento, dalam konferensi pers di Hotel Kristal, Kupang, Jumat (22/11/2024), menjelaskan bahwa identifikasi ini dilakukan berdasarkan delapan variabel dan 28 indikator di 3.442 kelurahan/desa yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.
“Hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat 108 TPS yang terindikasi melakukan praktik pemberian uang atau materi tidak sesuai ketentuan selama masa kampanye, tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” ungkap Nonato.
Berdasarkan hasil pemetaan, TPS rawan dikategorikan ke dalam tiga kelompok indikator:
5 (Lima)* Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
- 143 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
- 313 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
- 542 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
- 309 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 224 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
11 (Sebelas)* Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 973 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
- 545 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)
- 303 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
- 236 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
- 145 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
- 144 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
- 138 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
- 119 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
- 114 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
- 110 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
- 108 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 80 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
- 71 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS
- 54 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
- 46 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota daerah, Pasangan Calon, Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu NTT melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- mengimbau kepada KPU NTT untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.