Daerah  

Bank NTT Perkuat Kelembagaan Lewat Skema KUB Bank Jatim

Poros NTT News

PRS – Dalam upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, Bank NTT melanjutkan proses penguatan kelembagaan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari kebijakan konsolidasi perbankan nasional untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta daya saing Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Skema KUB dijalankan sebagai mandat regulasi dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban setiap bank untuk menjaga tingkat kesehatan, kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

Dalam implementasinya, KUB menjadi instrumen konsolidasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan agar bank dengan keterbatasan modal inti tetap dapat memenuhi ketentuan permodalan tanpa harus melakukan merger.

Melalui kemitraan strategis tersebut, Bank NTT memperoleh dukungan dalam penguatan manajemen risiko, penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta percepatan transformasi digital.

Baca Juga :  Kolaborasi Bank NTT Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Sejahtera

Direksi Bank NTT menyatakan, sinergi dengan Bank Jatim difokuskan pada penguatan struktur permodalan guna menjaga rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap berada di atas ambang batas minimum regulator.

Kerja sama juga mencakup:

  • Pengembangan sistem teknologi informasi

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia

  • Harmonisasi kebijakan kepatuhan dan pengendalian internal

Dengan fondasi tersebut, Bank NTT menargetkan stabilitas keuangan yang lebih kuat sekaligus peningkatan daya saing di tengah dinamika industri perbankan nasional.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version