PRS – Dalam upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, Bank NTT melanjutkan proses penguatan kelembagaan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari kebijakan konsolidasi perbankan nasional untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta daya saing Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Skema KUB dijalankan sebagai mandat regulasi dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban setiap bank untuk menjaga tingkat kesehatan, kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Dalam implementasinya, KUB menjadi instrumen konsolidasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan agar bank dengan keterbatasan modal inti tetap dapat memenuhi ketentuan permodalan tanpa harus melakukan merger.
Melalui kemitraan strategis tersebut, Bank NTT memperoleh dukungan dalam penguatan manajemen risiko, penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta percepatan transformasi digital.
Direksi Bank NTT menyatakan, sinergi dengan Bank Jatim difokuskan pada penguatan struktur permodalan guna menjaga rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap berada di atas ambang batas minimum regulator.
Kerja sama juga mencakup:
-
Pengembangan sistem teknologi informasi
-
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
-
Harmonisasi kebijakan kepatuhan dan pengendalian internal
Dengan fondasi tersebut, Bank NTT menargetkan stabilitas keuangan yang lebih kuat sekaligus peningkatan daya saing di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








