Daerah  

Bank NTT Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan ISO 37001:2016 di 8 Divisi

Poros NTT News

Selain itu, perusahaan juga menyediakan mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) yang menjamin:

  • Kerahasiaan pelapor
  • Perlindungan hukum bagi pelapor
  • Tindak lanjut atas setiap laporan pelanggaran

Sanksi Tegas dan Peningkatan Integritas

Bank NTT juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan, sesuai aturan internal maupun ketentuan eksternal yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan terus meningkatkan kompetensi tim FKAP serta mendorong peningkatan Indeks Persepsi Anti Penyuapan sebagai indikator integritas institusi.

Komitmen Berkelanjutan

Dengan penerapan ISO 37001:2016 ini, Bank NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan stakeholder, sekaligus memastikan seluruh layanan perbankan bebas dari praktik SPG.

Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bank NTT dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Nusa Tenggara Timur.(**)

Baca Juga :  Terbaru Informasi BPJS Kesehatan Membuka Peluang Karir Sebagai PPAT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version