PRS – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan.
Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, transparansi tata kelola dana pendidikan dinilai semakin lemah dan berdampak langsung pada hak peserta didik serta beban orang tua.
Kritik keras kali ini datang dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT.
Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap Dana BOSP belum berjalan maksimal, sehingga membuka ruang dugaan penyimpangan di tingkat satuan pendidikan menengah.
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT untuk tidak bersikap normatif dalam menyikapi persoalan ini.
Ia meminta BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOSP, termasuk pada aspek kinerja dan potensi penyimpangan.
Menurut Alfred, persoalan Dana BOSP tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal atau pembenahan administratif semata.
Ia meminta BPK menjalankan tiga mandat pemeriksaan secara utuh, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Dana BOSP adalah uang negara yang langsung menyentuh kepentingan peserta didik. Ketika dikelola secara tidak sehat, yang menjadi korban adalah siswa dan orang tua. BPK harus hadir dan bekerja total,” tegas Alfred kepada fajartimor.com, Selasa (10/02/2026).
Sebagai langkah konkret, ARAKSI NTT meminta BPK RI Perwakilan NTT mengambil sampel pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi jam mengajar yang melibatkan Hebner Dakabesy, guru Konstruksi Jalan dan Jembatan (KJJ) di SMK Negeri 2 Kupang yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 5 Kupang.
Dalam dugaan tersebut, disebutkan bahwa kewajiban jam mengajar didelegasikan kepada tenaga honorer.
Namun, hak atas tunjangan sertifikasi guru tetap diterima secara penuh tanpa beban mengajar yang proporsional.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi pendidikan, etika profesi guru, serta membuka potensi kerugian keuangan negara.
“Jika jam mengajar dialihkan tetapi tunjangan sertifikasi tetap dinikmati, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut keadilan, integritas profesi pendidik, dan uang negara,” ujar Alfred.
Ia menegaskan, dugaan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pendidikan menengah di NTT, termasuk pengawasan Dana BOSP dan pembayaran tunjangan profesi guru.
ARAKSI menilai BPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), termasuk pemeriksaan investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara.
Desakan tersebut merujuk pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menegaskan independensi lembaga tersebut dalam menjaga keuangan negara.
“Ini bukan upaya menghakimi siapa pun. Ini soal penyelamatan uang negara dan masa depan pendidikan anak-anak NTT. BPK tidak boleh ragu menjalankan amanat konstitusi,” tandas Alfred.
Hingga berita ini diterbitkan, dari awak media selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












