Kefamenanu, Porosnttnews.com- Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Kefamenanu kembali mendatangi Kantor Bupati pada hari Kamis, 21/04/2022.
Dengan Tuntutan agar Bupati TTU Drs. Juandi David, dapat menjelaskan hasil evaluasi sesuai kesepakatan bersama saat audiens pada hari Senin tanggal 11 April 2022 yang lalu.
Ada pun Pantauan media dilapangan, masa aksi sempat tertahan di depan pintu gerbang masuk kantor Bupati, karena ada blokade jalan masuk yang dijaga ketat oleh satuan pol PP dan Aparat Polres TTU yang mengawal jalannya aksi tersebut.
Masa Aksi kemudian berorasi secara bergantian oleh para orator,sambil melakukan lobi, bersama Kasat Pol PP Agusto Solokana yang memimpin langsung Anggota Satuan Pol PP.
Salah satu orator Gilbert Taena dengan tegas dan suara lantang minta pada Kasat Pol PP agar membuka pintu gerbang agar masa aksi bisa masuk dan bertemu pak Bupati untuk menjelaskan hasil evaluasi sesuai janji audiens pada Minggu lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.