PRS – Menyongsong perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, aparat gabungan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan kesiapan penuh untuk mengamankan jalannya perayaan keagamaan dan arus mudik masyarakat.
Kesiapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 yang dipimpin langsung Kapolres TTU, Eliana Papote, di lapangan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Kamis (12/3/2026) pukul 08.40 WITA.
Apel tersebut diikuti unsur lintas sektor, di antaranya Asisten II Setda TTU, Danyon Infanteri TP 877/BIINMAFFO, Dansatgas Pamtas Sektor Barat RI–RDTL, Kasatpol PP Kabupaten TTU, Kepala BPBD, Kepala BASARNAS, Kepala UPTD Samsat TTU, Kepala Jasa Raharja TTU, para pejabat utama Polres TTU, perwira, bintara, ASN Polres TTU, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan apel ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel sebagai simbol dimulainya pengamanan terpadu menjelang Idul Fitri.
Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana, dan prasarana, sekaligus memperkuat komitmen sinergi lintas sektor dalam menyukseskan Operasi Ketupat 2026.
“Apel ini menjadi bentuk kesiapan kita agar pelaksanaan mudik dan arus balik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dapat berlangsung aman, nyaman, tertib, dan lancar,” ujar Eliana.
Ia menambahkan, Hari Raya Idul Fitri merupakan agenda nasional yang selalu diikuti mobilitas masyarakat dalam jumlah besar.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, potensi pergerakan masyarakat pada Lebaran 2026 mencapai 143,9 juta orang atau turun 1,75 persen dibanding tahun 2025 yang mencapai 146,4 juta orang.
Operasi terpusat dengan sandi Ketupat 2026 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan total 161.243 personel gabungan di seluruh Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












