Rote Ndao,PRS – Kapolres Rote Ndao, melalui personil Polsek Pantai Baru, melakukan himbauan kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan, menjamin keamanan, serta keselamatan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Himbauan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Juni 2023, pukul 11.20 Wita, bertempat di Rumah Arter Manubulu, Dusun Moksale, Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru.
Dalam himbauannya, Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita,S.H.S.I.K.,M.H menyoroti meningkatnya kasus TPPO di wilayah hukum Kabupaten Rote Ndao.
Nyoman Putra Sandita menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan melibatkan pemindahan orang secara ilegal dengan tujuan eksploitasi.
Kebanyakan korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak yang rentan dieksploitasi dalam perdagangan kerja paksa, atau kegiatan ilegal lainnya.
Kapolres Rote Ndao menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi ancaman TPPO.
Ia meminta warga untuk saling bertindak sebagai mata dan telinga bagi pihak kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












