PRS – Indra Wijatmiko resmi menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) setelah menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari AKBP.
Momen penuh makna itu menjadi simbol penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjangnya kepada institusi Polri serta masyarakat.
Prosesi kenaikan pangkat berlangsung khidmat di halaman Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (30/6/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Viktor Theodorus Sihombing dan dihadiri para pejabat utama serta personel Polda Babel.
Suasana haru semakin terasa ketika keluarga dan rekan sejawat turut memberikan ucapan selamat atas pencapaian tersebut.
Bagi Indra Wijatmiko, kenaikan pangkat bukanlah sekadar penghargaan atas perjalanan karier, melainkan amanah yang semakin besar untuk terus menghadirkan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kenaikan pangkat ini merupakan amanah dari pimpinan sekaligus bentuk kepercayaan institusi kepada saya. Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, seluruh pimpinan Polri, rekan-rekan personel Polresta Pangkalpinang, Bhayangkari, serta masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan kepada kami,” ujar Indra Wijatmiko.
Sejak dipercaya memimpin Polresta Pangkalpinang, Indra dikenal sebagai sosok pemimpin yang aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya. Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kota Pangkalpinang.
Di bawah kepemimpinannya, Polresta Pangkalpinang juga terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas berbagai bentuk kriminalitas, terutama peredaran narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












