Hukum  

Polda NTT Periksa MS Sebagai Saksi dalam Kasus Laporan Akun Lika Liku

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

PRS – Inisial MS (50) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT sebagai saksi dalam perkara dugaan ITE terkait akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”, pada Jumat, (29/5/2026).

MS yang juga dikenal sebagai wartawan itu hadir didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum ANDRE LADO, S.H. & PARTNERS yang terdiri dari Andre Lado, S.H., selaku ketua tim, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kehadiran MS berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/ 2026/SPKT/POLDA NTT yang dilaporkan oleh BRN, salah satu karyawan BUMD.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/210/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026 terkait sebuah unggahan pada akun TikTok “Lika Liku NTT”.

Nampak sejumlah awak media, MS terlihat sangat kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan secara terbuka.

Baca Juga :  Korban Riesta Ratna Megasari Ungkap Kebenaran Kasus Penipuan Uang Jutaan

Selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik terus memeriksa dan mengecek telepon genggam milik MS.

Namun setelah pemeriksaan berlangsung, perangkat tersebut kembali digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.dah/09/V/2026/RES.2.1/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026.

Tak hanya itu, telepon genggam tersebut langsung dilakukan proses cloning data dan dilanjutkan dengan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/36/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Diikuti dengan penyerahan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.

Situasi pemeriksaan sempat diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan penyidik di ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT.

Kendati demikian, tim advokat memilih tetap tenang dan menghormati jalannya proses hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung