Hukum  

Wilhelmus Geri dkk Terseret Kasus Hukum, Diduga Langgar Pasal 391 KUHP

Reporter : PorosNTT/tim)
Poros NTT News

PRS – Sejumlah pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, termasuk Wilhelmus Geri, dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh anggota koperasi, Yohanes F.R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali, yang menilai proses penetapan pengurus tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilakukan dalam forum RAT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang pada 26 Juni 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA didampingi tim kuasa hukum, yakni Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., serta Jimmy Lasibey, S.H.

Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Hilman, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil keputusan RAT, khususnya terkait komposisi pengurus dan pengawas koperasi.

“Kami menduga terdapat tindakan yang mengarah pada perubahan hasil yang telah diputuskan dalam mekanisme pemilihan. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya, Kamis (1/5/2026).

Baca Juga :  Jalan Sabuk Merah Bermasalah, Ketua Araksi Serahkan Bukti Lengkap ke KPK

Menurutnya, dokumen penetapan hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus diduga tidak memenuhi ketentuan karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.

Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung