Hukum  

Aspek Hukum ASN dalam Kepengurusan Kopdit Swasti Sari Jadi Perdebatan

Poros NTT News
Gamabar Ketua hasil Voting internal, Wihelmus Geri Dinilai Tak Sesuai Tahapan lamaran dan UKK. (Ft.ist)

PRS – Diduga Wilhemus Geri terpilih melalui Hasil Voting kesannya abaikan Suara Anggota Kopdit Swasti Sari.

Hal tersebut disampaikan salah satu sumber internal, bahwa Wilhemus Status Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk struktur Ketua kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kini menjadi sorotan utama publik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Polemik ini mencuat seiring dugaan keterlibatan ASN dalam jabatan strategis koperasi yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas keterlibatan ASN, terutama jika tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.

Isu ini pun berkembang menjadi perdebatan publik, khususnya di Kopdit Swasti Sari dan di Kabupaten Kupang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ASN pada prinsipnya diperbolehkan menjadi pengurus koperasi, namun dengan syarat yang ketat.

Baca Juga :  Rekam Jejak Yohanes Sason Helan Peroleh Dukungan Meningkat di Kabupaten Sumba Barat

Adapun ketentuan tersebut meliputi:

1. Harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (2) PP 11/2017.

2. Tidak mengganggu tugas kedinasan, sesuai ketentuan dalam UU ASN Pasal 24 huruf f yang mewajibkan ASN menaati jam kerja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung