PRS – Yupiter Selan resmi melaporkan akun TikTok “Lika Liku NTT” ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Minggu (29/3/2026) malam, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat sekitar pukul 23.30 WITA di ruang SPKT Polda NTT. Yupiter Selan datang didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, serta keluarganya.
Menurut pihak pelapor, akun TikTok tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baik Yupiter Selan, baik sebagai pejabat publik maupun secara pribadi.
Kuasa hukum Fransisco Bessi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Semua fitnahan itu akan kami patahkan, bukan melalui media sosial atau menyerang balik. Tapi melalui proses hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), agar menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum di daerah.
Selain itu, Fransisco Bessi juga berharap dukungan dari media untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya kepentingan tertentu.
Sementara itu, Yupiter Selan mengaku sangat dirugikan oleh konten yang beredar di akun tersebut.
Ia menilai informasi yang disampaikan telah menyerang nama baik dan kehormatannya.
“Nama baik dan kehormatan saya diserang. Tidak hanya dalam tugas, tetapi juga secara pribadi,” ujarnya.
Ia pun mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya untuk mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
Diketahui, akun TikTok “Lika Liku NTT” diduga menyebarkan sejumlah narasi yang belum terverifikasi, termasuk tuduhan terkait kehidupan pribadi Yupiter Selan.
Selain itu, akun tersebut juga memuat berbagai konten lain yang dinilai merugikan dirinya di tengah pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam penegakan hukum.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut kasus ini dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun tersebut.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PRS – Ketua Araksi, Alfret Baun, secara resmi menyerahkan laporan lengkap dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan…

PRS – Dugaan kriminalisasi terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mencuat ke publik…

PRS – Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Rudi Darmoko mengusut tuntas…

PRS – Seorang Ibu bernama Welmince melaporkan suaminya yang merupakan oknum anggota kepolisian berinisial DT…

PRS – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait…







