PRS – Kuasa hukum Megasari, Fransisco Bernando Bessi, menilai penyidik di Polresta Kupang Kota belum maksimal dalam menangani laporan kliennya terhadap terlapor Jesica.
Ia menyoroti belum adanya pemeriksaan mendalam terhadap Tim SPPG yang berada di Polda NTT.
Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco kepada awak media pada Selasa, 3 Maret 2026.
Ia berharap pergantian pimpinan Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota menjadi momentum baru untuk percepatan penyelesaian perkara.
Fransisco menjelaskan, laporan resmi telah diajukan melalui tim kuasa hukum pada Rabu, 10 September 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Menurutnya, penyidik memang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi dari SPPG Polda NTT serta saksi ahli pidana.
Namun, ia menilai proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait belum dilakukan secara maksimal untuk mengungkap alur pekerjaan dan aliran dana dalam kasus tersebut.
“Pergantian pimpinan Kasat Reskrim ini adalah harapan baru bagi kami. Kasus ini sudah terlalu lama bergulir dan bahkan sempat menjadi bahan diskusi di media sosial. Kami berharap ada ketegasan dalam penuntasan perkara ini,” tegas Fransisco.
Fransisco menyampaikan adanya dugaan bahwa penyidik terkesan enggan memanggil pihak SPPG di Polda NTT untuk membuktikan alur pekerjaan dan aliran dana.
Ia mempertanyakan, apakah harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian serius.
“Apakah harus viral dulu baru diperiksa? Ini menjadi tanda tanya besar. Kami berharap tidak perlu ada tekanan publik luar biasa baru kasus ini ditangani secara maksimal,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












