PRS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat mengabaikan nasib Safirah Cornelia Abineno yang masih tercatat resmi sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang.
Dalam dokumen administrasi, namanya tetap berdiri utuh. Statusnya diakui, konduita tercatat baik, dan kenaikan gaji berkala tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Secara formal, tidak ada catatan yang mencabut legitimasinya sebagai pimpinan sekolah.
Namun di balik pengakuan administratif tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai kepastian status kepemimpinannya yang dinilai belum sepenuhnya jelas di lapangan.
Sebagai seorang ibu, pendidik, dan figur yang memimpin ratusan peserta didik, Safirah tetap menjalankan tanggung jawabnya. Berkas-berkas penting tetap ia tandatangani, dan namanya masih disebut dalam aktivitas sekolah sehari-hari.
Namun situasi yang ia hadapi menghadirkan ironi,sistem masih mengakui, tetapi kepastian terasa menggantung.
Dalam refleksi personal yang disampaikan secara terbuka, Safirah menyuarakan kalimat yang kemudian menjadi perhatian publik:
“Terkutuklah mereka semua yang menelantarkan seorang Ibu, dan terberkatilah mereka yang terus menjaga sang Ibu.”
Pernyataan tersebut dipahami sebagai jeritan nurani, bukan bentuk amarah, melainkan ungkapan kegelisahan atas ketidakjelasan yang dialami.
Secara normatif, jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis dalam sistem pendidikan yang memerlukan kepastian hukum dan administratif.
Selama masih tercatat aktif dan tidak ada keputusan resmi pemberhentian, status tersebut secara hukum tetap melekat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika pengakuan formal masih utuh, mengapa kepastian jabatan belum sepenuhnya ditegaskan?
Di lingkungan sekolah, Safirah tetap hadir dan menjalankan fungsi kepemimpinan. Tanggung jawab tidak ia lepaskan, meski dinamika birokrasi belum memberikan kejelasan yang final.
Safirah Cornelia Abineno kini menjadi simbol keteguhan seorang perempuan dalam pusaran ketidakjelasan birokrasi.
Ia tidak menuntut jabatan sebagai simbol kekuasaan, melainkan meminta kepastian sebagai bentuk keadilan administratif.
Publik di Kupang pun menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan kepastian status jabatan, demi stabilitas manajemen sekolah dan keberlanjutan proses belajar mengajar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan tentang tata kelola, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap peran seorang ibu sekaligus pemimpin pendidikan.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












