Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Disorot GN-PK NTT

Poros NTT News

PRS – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali memantik perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Ketua GN-PK Kota Kupang Provinsi NTT, Yap Malelak, SH, secara terbuka menyoroti dugaan cacat prosedural dalam proses klarifikasi dan gelar perkara yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya dokumen legal opinion yang disusun kuasa hukum pelapor.

Dokumen itu, mempertanyakan objektivitas serta profesionalitas proses awal penanganan laporan, terutama karena pelapor disebut belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.

Dalam kajian hukumnya, kuasa hukum menilai proses klarifikasi hanya menyasar pihak PDAM selaku terlapor, tanpa melibatkan pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan informational imbalance atau ketimpangan informasi, yang dapat memengaruhi kesimpulan awal perkara.

“Proses klarifikasi sepihak berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan,” demikian tertuang dalam legal opinion tersebut.

Baca Juga :  Salah Satu Bupati di NTT Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Siapakah Dia?

Secara prinsip hukum administrasi dan asas good governance, penanganan laporan dugaan korupsi seharusnya mengedepankan keseimbangan, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal.

Sorotan berikutnya diarahkan pada peran Bidang Intelijen di lingkungan kejaksaan.

Secara struktural, Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis risiko.

Namun, kewenangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Yap Malelak menegaskan bahwa batas kewenangan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar.

“Bidang Intelijen tidak memiliki kewenangan mengambil kesimpulan akhir atas ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Jika sudah masuk analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, itu domain Pidsus,” tegasnya melalu pres rilis pada Sabtu,14/02/2026.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penanganan perkara sesuai koridor kewenangan dalam struktur kelembagaan kejaksaan.

Legal opinion juga melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejati NTT, termasuk Kasipenkum dan unsur Pidsus.

Ia menjelaskan dalam percakapan WhatsApp, pelapor meminta informasi perkembangan laporan dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Antara Kampus Beretika dan Dosen yang Tak Terkendali

Jawaban yang diterima menyebutkan proses masih berjalan dan surat akan diantar langsung kepada yang bersangkutan.

Pelapor juga menyampaikan adanya dua surat yang belum dibalas, yakni legal opinion dan permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Respons yang diterima disebut hanya berupa penyampaian bahwa informasi telah diteruskan kepada pihak terkait.

Selain komunikasi tertulis, disebutkan pula adanya pembicaraan via telepon dari salah satu jaksa terkait klarifikasi perkembangan laporan.

Namun hingga berita ini diturunkan, menurut kuasa hukum, pelapor belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai status dan progres penanganan perkara.

Permintaan SP2HP ditegaskan sebagai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan laporan.

Ketidakjelasan status perkara dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik.

Kasus ini pun menjadi ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

Legal opinion tersebut merekomendasikan beberapa langkah tegas, antara lain:

1.Dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif.

2. Pelapor dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Bupati Kupang Apresiasi Kejati NTT Luncurkan Program Jaga Desa

3. Penanganan substansi perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

4. Jika diperlukan, dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan terbuka, profesional, dan sesuai prinsip supremasi hukum.

Reporter:HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung