Hukum  

Plt Kepsek SMKN 5 Kupang: Pelru Uji Kewenangan, Ijazah dan Kepastian Hukum

Poros NTT News

PRS – Persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyentuh inti kewenangan dalam administrasi negara. Ia menjelma menjadi perdebatan antara lex (aturan tertulis), lege (praktik kekuasaan), dan iure (keadilan serta kepastian hukum).

Secara lex, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang ditugaskan secara resmi melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian dan memiliki kewenangan manajerial penuh.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kewenangan tersebut melekat pada status Kepala Sekolah definitif, bukan pada Pelaksana Tugas yang sejatinya hanya mengisi kekosongan jabatan.

Namun secara lege, penunjukan Plt tetap dijalankan dengan alasan kelancaran administrasi.

Di sinilah friksi muncul, ketika mekanisme administratif berjalan tanpa penuntasan dasar kewenangan substantif.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib bersumber pada kewenangan yang sah, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat. Kewenangan tidak lahir dari kebutuhan praktis semata.

Baca Juga :  Miris! Kadis Pendidikan NTT Teken SK Berkala di Tengah Kisruh

Dialektika hukum ini memuncak pada penandatanganan ijazah kelulusan peserta didik SMKN 5 Kota Kupang Tahun Ajaran 2024/2025 yang disinyalir dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara konsisten menyebutkan bahwa ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Tidak terdapat norma eksplisit yang memberikan legitimasi kepada Pelaksana Tugas untuk menandatangani dokumen negara yang melahirkan hak konstitusional seumur hidup.

Dalam perspektif UU 30/2014, tindakan pejabat yang melampaui kewenangan dikualifikasikan sebagai cacat kewenangan.

Ijazah yang diterbitkan dari kewenangan yang diperdebatkan memang tidak serta-merta batal, namun mengandung cacat administratif dan keabsahannya menjadi bersyarat.

Pada titik iure, kondisi ini mengusik kepastian hukum dan berpotensi merugikan peserta didik.

Persoalan kewenangan juga merambah pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana BOS dan belanja operasional.

Dalam prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pelaksana Tugas memiliki batas ketat dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang.

Jika kebijakan keuangan dilakukan oleh Plt saat Kepala Sekolah definitif masih aktif, maka tindakan tersebut patut diuji melalui pemeriksaan khusus.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Biaya Studi Literasi di SMP Negeri 4 Situbondo

UU Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa diskresi tidak boleh menabrak kewenangan pejabat lain yang sah.

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan tanpa dasar kewenangan yang jelas berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana dimaknai dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pelaksana, tetapi juga pada pejabat yang menunjuk.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Jhon Tuba Helan, penunjukan Plt hanya dapat dilakukan apabila pejabat definitif diberhentikan secara tetap.

Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka penunjukan Plt justru menciptakan kepemimpinan ganda, sesuatu yang dilarang dalam prinsip hukum administrasi.

“Selama pemimpin definitif belum diberhentikan atau tidak berhalangan menjalankan tugas dan wewenangnya, maka tidak boleh ditunjuk Plt. Jika dipaksakan, keberadaannya menjadi ilegal dan seluruh tindakannya batal demi hukum,” tegas Dr. Jhon Tuba Helan pada pada Kamis (22/1/2026).

Ia bahkan menganalogikan persoalan ini dengan kasus pengangkatan camat di Takari, di mana camat lama belum diberhentikan, tetapi kepala daerah justru mengangkat camat baru, sehingga terjadi dua camat dalam satu wilayah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Agustinus Payong Boli Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai dengan Logika Hukum

Polemik ini mencuat lantaran sekitar 400 lebih ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, meskipun kepala sekolah definitif masih sah secara administratif.

Masalah ini pada akhirnya bukan tentang personalia, melainkan tentang tertib administrasi negara.

Jalan keluar yang paling aman dan berkeadilan adalah penegasan status Kepala Sekolah definitif, pembatasan tegas kewenangan Plt, pengamanan dokumen ijazah, serta penataan ulang pengelolaan keuangan sekolah.

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung