Hukum  

Jusup KoeHoea Tegaskan Plt Kepala Sekolah Tak Berwenang Teken Ijazah

Poros NTT News

PRS – Ketua Forum Guru bersama tim WatchDog NTT, Jusup KoeHoea, memberikan komentar kritis terkait kedudukan hukum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SMKN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komentar kritis terkait dalam tata kelola administrasi pendidikan, khususnya menyangkut kewenangan strategis seperti penandatanganan ijazah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Jusup KoeHoea, dalam hukum administrasi negara, Plt bukanlah pejabat definitif dan memiliki batasan kewenangan yang jelas serta tegas.

Ia menegaskan bahwa secara normatif, Plt hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas rutin (day-to-day administration) guna menjaga keberlangsungan layanan, bukan mengambil keputusan strategis.

“Plt tidak memiliki kewenangan strategis dan diskresioner,” tegas Jusup KoeHoea pada Kamis, 22 Januari 2026.

Adapun kewenangan yang tidak boleh dilakukan Plt, antara lain:

1. Penandatanganan ijazah

2. Penetapan kebijakan keuangan

3. Pengambilan keputusan yang menimbulkan akibat hukum jangka panjang

Menurutnya, ijazah merupakan dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum seumur hidup bagi peserta didik, sehingga penandatanganannya harus dilakukan oleh pejabat yang sah secara definitif.

Baca Juga :  Dirtipidkor Bareskrim Polri Dalami Dugaan Suap Terkait Dana Insentif Daerah (DID) oleh ASN Kementerian Keuangan

“Ijazah yang ditandatangani Plt berpotensi cacat administrasi dan secara hukum dapat dibatalkan,” ujarnya.

Peringatan soal Pemahaman Hukum Administrasi

Jusup KoeHoea mempertanyakan pemahaman pejabat terhadap prinsip dasar hukum administrasi negara.

“Apakah pejabat tidak paham hukum administrasi? Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai ada jebakan administrasi yang merugikan siswa,” katanya mengingatkan.
‘WaspadaJebakan’

Batas Waktu Jabatan Plt Tegas Diatur

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan Plt tidak bersifat permanen. Dalam praktik ASN dan prinsip umum hukum administrasi:

1.Plt maksimal menjabat 3 bulan

2.Dapat diperpanjang 1 kali (3 bulan) dengan surat mandat kepala daerah

3.Setelah itu WAJIB dilakukan:

4.Pelantikan kepala sekolah definitif, atau

5.Penugasan resmi lain yang sah secara hukum

“Plt yang berkepanjangan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk maladministrasi,” tegasnya.

Seruan Tertib Administrasi Pendidikan

Menurut Jusup, ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak peserta didik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan di NTT lebih cermat dan taat hukum, terutama dalam penggunaan kewenangan jabatan sementara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Koperindag Ditahan APH

Reporter:PRS/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung