Januari Kejari Waiwerang Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek IPA

Reporter : Hendrik Mamun Editor: Redaksi
Poros NTT News

PRS – Cabang Kejaksaan Negeri di Waiwerang, Kabupaten Flores Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Dugaan tersebut terkait proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng, dengan nilai anggaran mencapai Rp 8.718.942.000 dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) telah memeriksa 33 orang saksi.

Emanuel Yuri menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut termasuk mantan Bupati Flores Timur periode 2017–2022, Antonius Hubertus Gege Hadjon.

“Jadi sebanyak 33 saksi sudah diperiksa, mulai dari Dinas PUPR, Pokja, ahli, masyarakat, tukang, hingga mantan bupati Anton Hadjon,” ujar Emanuel Yuri saat dihubungi, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Yuri, pemeriksaan terhadap Antonius dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah saat proyek tersebut dilaksanakan, khususnya terkait fungsi pengawasan dan pelaporan proyek bermasalah.

Baca Juga :  Ibu Dua Anak Adukan Suami Oknum Polisi ke Propam NTT, Wartawan Sempat Alami Intimidasi

“Diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap kasus IPA Ile Boleng tidak mengalami kendala dan penetapan tersangka direncanakan pada Januari 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung