PRS – Cabang Kejaksaan Negeri di Waiwerang, Kabupaten Flores Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Dugaan tersebut terkait proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng, dengan nilai anggaran mencapai Rp 8.718.942.000 dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) telah memeriksa 33 orang saksi.
Emanuel Yuri menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut termasuk mantan Bupati Flores Timur periode 2017–2022, Antonius Hubertus Gege Hadjon.
“Jadi sebanyak 33 saksi sudah diperiksa, mulai dari Dinas PUPR, Pokja, ahli, masyarakat, tukang, hingga mantan bupati Anton Hadjon,” ujar Emanuel Yuri saat dihubungi, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Yuri, pemeriksaan terhadap Antonius dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah saat proyek tersebut dilaksanakan, khususnya terkait fungsi pengawasan dan pelaporan proyek bermasalah.
“Diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap kasus IPA Ile Boleng tidak mengalami kendala dan penetapan tersangka direncanakan pada Januari 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












