“Untuk kasus air Ile Boleng tidak ada hambatan, Januari penetapan tersangka,” tegas Yuri.
Lebih lanjut, Yuri menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang bersama akuntan publik, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar.
“Total lost dan total kerugiannya sebesar Rp 9,5 miliar,” tandas Yuri.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur pada Senin (14/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan proyek IPA dimaksud.
Proyek pengadaan dan pemasangan IPA tersebut dikerjakan oleh CV A, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan teknis, di antaranya pipa tidak ditanam sesuai spesifikasi teknis serta diameter pipa lebih kecil dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












