PRS – Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector asal NTT di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua IPF NTT bersama seluruh rekan kerjanya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengamankan enam terduga pelaku.
Menurut Joi Sadipun selaku Ketua Ormas, langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
Namun demikian, ia menyayangkan penetapan Pasal 170 KUHP terhadap keenam pelaku yang dinilai terkesan terburu-buru.
“Jika melihat kronologis kejadian, kuat dugaan bahwa aksi pengeroyokan tersebut telah direncanakan sebelumnya,” ujar Joi Sadipun dalam keterangannya pada Minggu, 14/12/2025.
Ia menjelaskan, indikasi perencanaan terlihat dari kesiapan para pelaku yang menggunakan masker dan penutup wajah saat turun dari kendaraan sebelum melakukan aksi kekerasan.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya niat dan persiapan matang sebelum kejahatan dilakukan.
Lebih lanjut, Joi Sadipun menilai pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan bila perlu pasal berlapis.
Pasalnya, terdapat jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan, yang menjadi unsur penting dalam pembuktian pembunuhan berencana.
“Dengan adanya perencanaan, niat, dan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, aparat penegak hukum terutama Polda Metro Jaya perlu mempertimbangkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang lebih tepat agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
IPF NTT berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












