PRS – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kini menjadi sorotan publik.
Dana yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar itu diduga dipungut tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Informasi yang beredar menyebut, iuran orang tua mahasiswa dipungut dengan alasan untuk mendukung kegiatan akademik dan fasilitas mahasiswa.
Namun, praktik pengumpulan dana tersebut dilakukan di luar sistem keuangan resmi universitas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.
Sorotan publik semakin tajam lantaran dugaan pungutan ini disebut melibatkan Prof. Apris Adu, Dekan FKM Undana sekaligus calon Rektor Undana periode 2025–2029.
Sebagai pimpinan fakultas, Prof. Apris dinilai mengetahui praktik pungutan tersebut, namun terkesan melakukan pembiaran.
Beberapa pihak menilai, pengelolaan dana yang tidak melalui sistem universitas berpotensi melanggar prinsip tata kelola perguruan tinggi negeri.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana itu. Kalau benar mencapai miliaran rupiah dan dikelola di luar mekanisme universitas, maka patut diduga ada pelanggaran administratif bahkan pidana,” ujar seorang alumni FKM Undana angkatan 2019 yang enggan disebut namanya, Rabu (15/10/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












