Hukum  

Dugaan Hutang Dapur MBG, JS dari Partai Golkar NTT Dipolisikan di Kupang

Poros NTT News
Riesta Ratna Megasari didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan kasus hutang JS, politisi Golkar NTT, di SPKT Polres Kupang Kota.

PRSKasus dugaan hutang piutang yang menyeret nama politisi DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik. Seorang politisi berinisial JS resmi dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Riesta Ratna Megasari, Selasa (10/09/2025).

Laporan ini terkait tunggakan hutang pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Riesta mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fransisco Fernando Bessie & Partners.

Ia menilai langkah hukum ini merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak mendapat titik temu.

Kuasa hukum pelapor, Petrus Loman Ledo, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/1085/IX/2025/SPKT/POLRESTA Kupang Kota.

Dalam laporan itu, terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Resmi di Terima Oleh KPU NTT, Partai Golkar Pasti Dapat Meraih Dukungan Masyarakat Yang Besar Dalam Pemilu 2024

“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik dari JS. Karena itu, laporan pidana adalah langkah terakhir,” ungkap Petrus usai melaporkan kasus tersebut.

Petrus menerangkan, persoalan ini berawal dari kerja sama investasi dalam proyek Dapur MBG SPN Polda NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung