PRS – Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Haji Muhammad Wongso, serta perwakilan ormas Islam dan ibu-ibu pimpinan Majelis Taklim di Kantor MUI NTT, Selasa, (8/10/2024).
Dalam pertemuan ini, Melki-Johni hadir sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, menyampaikan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dalam upaya membangun NTT yang lebih maju dan sejahtera.
Melki Laka Lena memaparkan program kerja mereka melibatkan seluruh masyarakat NTT, turut terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pembangunan di NTT.
“Kami ingin membuat NTT ini menjadi milik bersama, semua anak bangsa bersama-sama kita menikmati suka-dukanya NTT,” ujar Melki.
Melki-Johni memiliki visi untuk menjadikan NTT lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih maju, salah satunya dengan mengelola sumber daya alam (SDA) secara lebih efektif.
Menurut Melki, SDA di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan harus diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan agar dapat mendatangkan nilai tambah bagi masyarakat.
Melki memberikan contoh inovasi masyarakat di Melolo, Sumba, yang mengolah ikan hasil tangkapan melimpah menjadi abon ikan saat harga ikan menurun.
“Abon ikan seperti yang dilakukan masyarakat di Sumba perlu diterapkan di seluruh NTT untuk meningkatkan penghasilan,” jelasnya.
Melki mendorong masyarakat NTT untuk mulai terlibat dalam industri pengolahan, baik dalam skala UMKM maupun skala yang lebih besar.
Selain itu, Melki juga menyinggung keberhasilan pembangunan Rumah Sakit Ben Mboi di Kupang yang menjadi rumah sakit rujukan bagi warga NTT.
Dengan adanya rumah sakit ini, warga NTT tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah seperti Surabaya, Makassar, atau Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












