PRS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yasintus Lape Naif, S.E, mengeluarkan pernyataan terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kabupaten TTU, khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasintus Naif kepada para wartawan di Kefamenanu pada hari Jumat, 15 Maret 2024, setelah menerima kunjungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) di gedung DPRD Kabupaten TTU.
Menurut Naif, Penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dan KPU Kabupaten TTU, harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan PSU dan hasilnya di TPS.
“Sesuai dengan tuntutan AMPD, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU penuh dengan kejanggalan, terutama di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, pada tanggal 24 Maret 2024 yang lalu,” ujar Yasintus Naif.
Naif menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU Kabupaten, maupun KPPS dan Panwas TPS, harus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil PSU.
“Ia menyatakan, ada pembiaran baik oleh KPPS maupun Panwas TPS, sehingga pelaksanaan pemungutan suara tidak dihentikan saat Pemilu berlangsung pada 14 Pebruari 2024. Bahkan, proses penghitungan suara dilakukan hingga selesai dan penandatanganan berita acara perolehan suara oleh KPPS dan Pam TPS,” tambahnya.
Yasintus mengungkapkan keheranannya terhadap alasan yang menyebabkan Bawaslu Kabupaten TTU merekomendasikan adanya PSU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.