Daerah  

DPRD TTU Akan Rekomendasikan Tuntutan AMPD Terkait PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi

Poros NTT News

PRS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berencana merekomendasikan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten TTU terkait hasil Pelaksanaan Pemilu Ulang (PSU) pada 24 Pebruari 2024.

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik Fredik Bana, SH, menyatakan hal tersebut dalam pertemuan dengan wartawan di ruang kerjanya pada hari Jumat,15 Maret 2024, setelah menerima AMPD Kabupaten TTU.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Bana, tugas DPRD adalah menerima dan menampung semua permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat, sebagai Wakil Rakyat.

Tuntutan dari AMPD yang dipimpin oleh Yeheskiel E. Nenotek, S.Ip, saat mengunjungi Kantor Dewan DPR TTU, adalah menolak hasil PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

“AMPD juga meminta dukungan DPRD TTU untuk memastikan keadilan bagi masyarakat TTU dalam proses demokrasi,”tambahnya.

Dalam upaya ini, DPRD TTU berencana merekomendasikan tuntutan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Begini Dampak Pelatihan Kader Desa Tingkat Kec. Lewa Tidahu Kab. Sumba Timur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung