Hukum  

Kronologis Polres Alor Menangkap Pelaku Pencurian Kain Tenun

Poros NTT News

Alor,PRS – Kasus pencurian kain tenun dengan motif unik oleh pelaku YB (30 tahun) telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Alor.

Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial sebelum berakhir dengan penangkapan pelaku pada Jumat malam, 6 Oktober 2023.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kejadian bermula pada tanggal 23 September 2023, ketika pelaku YB menggunakan sepeda motor mendekati korban, An. Isa Lolong, yang sedang berjalan kaki dan menawarkan kain tenun di daerah Tanjung Sembilan.

Pelaku kemudian berpura-pura menjadi ojek dan menawarkan jasanya kepada korban.

Setelah beberapa bujukan, korban akhirnya menerima tawaran tersebut.

Namun, di pertigaan menuju arah BRI Cabang Kalabahi, pelaku YB tiba-tiba menurunkan korban dengan alasan kehabisan bensin dan menyuruhnya menunggu sebentar.

Korban yang curiga memutuskan mengikuti pelaku dengan berjalan kaki.

Tapi tiba-tiba, pelaku YB melarikan diri dengan sepeda motor membawa kain tenun yang telah dibeli oleh korban.

Baca Juga :  Antoni Nitti Susanto Dibebaskan oleh JPU Kupang dari Dakwaan Penyalahgunaan BBM Solar

Setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Alor, Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan yang mendalam.

Hasil penyelidikan ini mengarah pada penangkapan pelaku YB di rumahnya, yang terletak di Watatuku, Rt 003 / Rw 002, Kel. Welai Timur, Kec. Teluk Mutiara, pada tanggal 6 Oktober 2023.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung