Hukum  

Kronologis Polres Alor Menangkap Pelaku Pencurian Kain Tenun

Poros NTT News

Dalam pemeriksaan intensif, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.

Selain itu, Satuan Reskrim Polres Alor juga berhasil mengamankan 6 lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang sebagai barang bukti.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman, membenarkan penangkapan pelaku YB.

Total kerugian akibat tindakan pelaku ini diperkirakan mencapai kurang lebih 4 juta rupiah.

Pelaku YB dihadapkan dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana, yang dapat menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Pelaku YB saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Alor, dan kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Alor berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. (01)

 

 

Baca Juga :  Kuasa Hukum YSH, Martin Lau: Forum Peduli Anggota (FPA) Ilegal dan Melakukan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung