Dalam pemeriksaan intensif, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.
Selain itu, Satuan Reskrim Polres Alor juga berhasil mengamankan 6 lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang sebagai barang bukti.
Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman, membenarkan penangkapan pelaku YB.
Total kerugian akibat tindakan pelaku ini diperkirakan mencapai kurang lebih 4 juta rupiah.
Pelaku YB dihadapkan dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana, yang dapat menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Pelaku YB saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Alor, dan kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Alor berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. (01)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












