Hukum  

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Oesapa

Poros NTT News
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna Budiaswanto,

Kupang,PRS – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penikaman yang menggegerkan Kota Kupang.

Dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tragis ini telah berhasil ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kedua tersangka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal pencari ikan yang berlabuh di Oeba.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, dalam keterangan kepada wartawan, menjelaskan bahwa identitas kedua tersangka adalah KS yang beralamat di Kelurahan Oesapa, dan EA yang beralamat di Oeba, Kota Kupang.

KS merupakan pelaku penikaman, sedangkan EA turut dalam penganiayaan terhadap korban.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/200/IX/2023 dari Polsek Kelapa Lima, yang diterima pada tanggal 24 September 2023.

Kejadian tragis ini bermula pada Minggu malam (24/9/2023) sekitar pukul 19.20 Wita, ketika seorang mahasiswa ditemukan meninggal dalam keadaan bersimbah darah di Jalan Ita Esa, Kelurahan Oesapa.

Baca Juga :  Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Sawit di PT Perkebunan Nusantara IV

Informasi awal menunjukkan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan Esanita RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Identitas korban adalah seorang pria berusia 23 tahun, TTL: Likwatang 30 Juni 2000, pekerjaan: swasta, dan beragama Kristen Protestan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung