“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat kolaborasi, serta bersama-sama menciptakan Kota Pangkalpinang yang aman, damai, dan kondusif,” katanya.
Bagi Indra, Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan. Lebih dari itu, peringatan ini menjadi ruang refleksi agar setiap insan Bhayangkara terus menguatkan integritas dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan yang harus dijaga. Kami akan terus bekerja dengan hati, mendengar aspirasi masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat dan mampu menjawab setiap tantangan zaman,” tegasnya.
Usai upacara, Kapolresta Pangkalpinang didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pangkalpinang menyerahkan bantuan sosial berupa paket beras kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan.
Rangkaian peringatan kemudian dilanjutkan dengan acara syukuran di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pangkalpinang yang dihadiri para pejabat utama, Kapolsek jajaran, pengurus Bhayangkari, dan seluruh personel.
Dalam suasana penuh kehangatan, Kombes Pol Indra Wijatmiko memotong tumpeng sebagai ungkapan syukur atas perjalanan pengabdian Polri selama delapan dekade.
Potongan tumpeng diserahkan kepada personel termuda Polresta Pangkalpinang sebagai simbol regenerasi, harapan, dan estafet semangat Bhayangkara yang akan terus diwariskan kepada generasi penerus.
Seluruh rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.
Momentum ini menjadi gambaran eratnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus membangun kepercayaan publik.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












