Kefamenanu,Porosnttnews.com– Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT diresmikan oleh Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi pada hari Rabu 1/6/2022.
Peresmian kantor PAC Partai Gerindra kota Kefamenanu ini dibuktikan dengan dipasangnya papan nama PAC dan bendera Partai Gerindra dan bendera Merah Putih.
Peresmian tersebut hadiri juga Wakil Bupati TTU selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Gerindra TTU Drs.Eusabius Binsasi, Ketua DPC Partai Gerindra TTU Drs.Ferdi Meol, sekretaris DPC TTU Kristo Haki dan jajaran DPC, Ketua PAC kota Kefamenanu Charly Sonbay dan jajaran PAC, Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur yang diwakili oleh Miquel Ati Bau, Abrao Da Costa dan pengurus lainnya.
Pada kesempatan ini, Ketua Bapilu Partai Gerindra TTU Eusabius Binsasi mengatakan sudah saatnya untuk kita memperkenalkan Partai Gerindra sampai seluruh pelosok di wilayah Kabupaten TTU,agar masyarakat dapat mengenal secara mendalam mengenai apa saja yang ada pada partai Gerindra, termasuk tujuan perjuangan Partai Gerindra bagi masyarakat dan Bangsa Indonesia, terutama menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Eusabius juga memberi apresiasi kepada ketua PAC kota Kefa kepada pak Charly Sonbay yang menyerahkan semua yang dimiliki untuk membesarkan Partai Gerindra di kabupaten TTU.
Dimana Bendera Gerindra bukan hanya dipasang di samping papan PAC, tetapi juga bendera besar partai Gerindra dipasang pada bubungan rumahnya, pungkas Eusabius.
Ketua DPC Partai Gerindra TTU Ferdy Meol, mengatakan dengan terpasangnya papan nama PAC kota,maka Partai Gerindra tentunya diketahui, sehingga kemudian pasti dapat di simpati oleh banyak orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.