Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 20 Partai Politik, Ikuti Sosialisasi PKPU yang Dilakukan oleh KPUD TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Elvira menjelaskan, dasar hukum PKPU nomor 3 tahun 2022 adalah UU.No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ( Pemilu ).

Sesuai pasal 6 pada PKPU nomor 3 tahun 2022, bahwa akan dikeluarkan lagi aturan terperinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Demikian Donna Kapitan menjelaskan PKPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD.

Mengenai verifikasi, Elvira mengatakan,Syarat Partai politik yang akan diverifikasi adalah

Berstatus badan hukum, Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, Memiliki kepengurusan 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi,

memiliki anggota sekurang kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk, serta ada keterwakilan perempuan 30 %.

Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tentang kebenaran dan keabsahan Partai Politik,ada  3 hal yaitu

– Kepengurusan

– Kantor, dan

– Keanggotaan partai politik.

Dari  20 parpol yang mengikuti sosialisasi PKPU tersebut, ada 4 Partai baru yaitu  Partai Emas, Partai Gelora, partai PKN, dan partai Prima.

Baca Juga :  Konsolidasi Kemenangan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024