Elvira menjelaskan, dasar hukum PKPU nomor 3 tahun 2022 adalah UU.No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ( Pemilu ).
Sesuai pasal 6 pada PKPU nomor 3 tahun 2022, bahwa akan dikeluarkan lagi aturan terperinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Demikian Donna Kapitan menjelaskan PKPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD.
Mengenai verifikasi, Elvira mengatakan,Syarat Partai politik yang akan diverifikasi adalah
Berstatus badan hukum, Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, Memiliki kepengurusan 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi,
memiliki anggota sekurang kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk, serta ada keterwakilan perempuan 30 %.
Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tentang kebenaran dan keabsahan Partai Politik,ada 3 hal yaitu
– Kepengurusan
– Kantor, dan
– Keanggotaan partai politik.
Dari 20 parpol yang mengikuti sosialisasi PKPU tersebut, ada 4 Partai baru yaitu Partai Emas, Partai Gelora, partai PKN, dan partai Prima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.