Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 20 Partai Politik, Ikuti Sosialisasi PKPU yang Dilakukan oleh KPUD TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu, Porosnttnews.Com– Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 dan nomor 4 tahun 2022, sebanyak 20 Partai Politik di kabupaten TTU turut mengabil pada kegiatan tersebut.

Agenda ini meuju pada proses tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan PKPU nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tanggal 14 Pebruari 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada hari Rabu (3/8/2022),  bertempat di aula Hotel Ariesta  jalan  basuki rachmat Kelurahan  kefa tengah, Kecamatan kota Kefamenanu kab TTU.

Kegiatan ini, dibuka oleh Ketua KPU TTU Paulinus L. Feka, S.Pd dan didampingi oleh 4 orang Anggota Komisioner KPU TTU.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPUD,  Kapolres TTU,Kabag Ops Polres TTU, Perwakilan Dandim 1618 TTU,

Sekretaris  Dukcapil, Kaban Kesbangpol TTU Drs.Thely Mitro Kapitan, dan perwakilan Partai Politik tokoh masyarakat,serta organisasi kepemudaan.

Tujuan sosialisasi dari kedua PKPU tersebut adalah, agar semua Partai Politik sebagai peserta Pemilu dapat memahami dan mengetahui, semua hal yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Sebanyak 75 Murid SMPN Fatumfaun Ikuti UAS

Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd melalui ketua Divisi tehnik penyelenggara Pemilu  Donna Elvira Kapitan, S.I.Kom.

Elvira Kapitan, menuturkan PKPU nomor 3 tentang tahapan dan jadwal pemilu.

Saat ini, kita sudah mulai tahapan,yaitu masuk pada pendaftaran Partai politik yang sudah dimulai sejak tanggal 1 – 14 Agustus 2022.

Setelah itu, masih dilanjutkan dengan verifikasi bagi Partai politik yang akan ditetapkan menjadi partai peserta Pemilu nanti.