Kefamenanu, Porosnttnews.Com– Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 dan nomor 4 tahun 2022, sebanyak 20 Partai Politik di kabupaten TTU turut mengabil pada kegiatan tersebut.
Agenda ini meuju pada proses tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan PKPU nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tanggal 14 Pebruari 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada hari Rabu (3/8/2022), bertempat di aula Hotel Ariesta jalan basuki rachmat Kelurahan kefa tengah, Kecamatan kota Kefamenanu kab TTU.
Kegiatan ini, dibuka oleh Ketua KPU TTU Paulinus L. Feka, S.Pd dan didampingi oleh 4 orang Anggota Komisioner KPU TTU.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPUD, Kapolres TTU,Kabag Ops Polres TTU, Perwakilan Dandim 1618 TTU,
Sekretaris Dukcapil, Kaban Kesbangpol TTU Drs.Thely Mitro Kapitan, dan perwakilan Partai Politik tokoh masyarakat,serta organisasi kepemudaan.
Tujuan sosialisasi dari kedua PKPU tersebut adalah, agar semua Partai Politik sebagai peserta Pemilu dapat memahami dan mengetahui, semua hal yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd melalui ketua Divisi tehnik penyelenggara Pemilu Donna Elvira Kapitan, S.I.Kom.
Elvira Kapitan, menuturkan PKPU nomor 3 tentang tahapan dan jadwal pemilu.
Saat ini, kita sudah mulai tahapan,yaitu masuk pada pendaftaran Partai politik yang sudah dimulai sejak tanggal 1 – 14 Agustus 2022.
Setelah itu, masih dilanjutkan dengan verifikasi bagi Partai politik yang akan ditetapkan menjadi partai peserta Pemilu nanti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.