Bupati menjelaskan, pengisian jabatan yang dilakukan ini untuk memastikan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kecamatan Loli dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.
Bupati mengingatkan Camat yang baru dilantik agar inovatif dan selalu berada di tempat untuk bekerja sama dengan seluruh perangkat kecamatan dan memfungsikan mereka.
“Kepada camat yang baru dilantik ini diperhadapkan dengan tantangan kondisi wilayah Kecamatan Loli. Saudara harus punya banyak inovasi. Jangan saudara berjalan sendiri sementara perangkat yang lain tidak bekerja atau tidak ada aktifitas apa-apa,” pungkasnya.
Bupati Yohanis pada kesempatan itu juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada mantan Camat Loli.
“Kepada Saudara Samuel Lango Manupele S.Sos dan keluarga, saya ucapkan terima kasih atas segala dedikasi yang telah diberikan kepada Negara, Bangsa dan Daerah, baik selama menjadi abdi negara maupun pada saat menjabat sebagai Camat Loli. Saya berharap agar Saudara tetap berkarya di dalam menjalani kehidupan sehari–hari di masyarakat dan dilingkungan kerja anda,” ungkap Bupati Sumba Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba, S.Pd, DANDIM 1613 Letkol Czi. Rahadian Firnandi S.Hub. Int, mewakili Kapolres Sumba Barat Kasat Samapta AKP Ngakan Ketut Darmawan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Staf Ahli Bupati Sumba Barat, para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, para Pimpinan OPD, perangkat Kecamatan, para Kepala Desa se-Kecamatan Loli, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Demikian Siaran Pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat. (HL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.