Sumba,Porosnttnews.com- Pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Esselon III yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Loli tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH pada Selasa (04/01/2022)
Samuel B. W. Male,S.Sos dilantik menjadi Camat di Kecamatan Loli menggantikan Samuel Lango Manupele, S.Sos. Bertindak selaku saksi dalam pelantikan tersebut adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Peristiwa pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat pemerintahan ini adalah kegiatan strategis yang menunjukkan adanya sirkulasi kepemimpinan sekaligus menandai adanya dinamika pemerintahan guna menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan yang terjadi.
Dengan demikian mutasi jabatan adalah sebuah kebutuhan untuk menjawab dinamika internal dan eksternal yang mempengaruhi perjalanan pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumba Barat mengatakan mutasi jabatan dan atau pengisian sebuah jabatan pemerintahan oleh seorang pejabat merupakan persoalan administrasi kepegawaian yang sarat dengan perhitungan kecakapan dan kemampuan berdasarkan persyaratan – persyaratan kepegawaian yang ditentukan.
Dengan demikian pertimbangan lain relatif tidak berarti karena hal itu merupakan hakekat dari pemerintahan itu sendiri sehingga tidak ada penafsiran ganda seputar mutasi Camat atau pejabat pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat karena faktor suka tidak suka, setuju tidak setuju atau pengaruh–mempengaruhi.
“Hari ini kita melantik Pejabat Eselon III yakni Camat Loli. Jabatan yang diemban saudara hari ini merupakan kepercayaan Pimpinan Daerah. Kepercayaan itu terletak pada sejauhmana saudara mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi melalui peningkatan kinerja organisasi, maka merupakan kewajiban bagi para pejabat terlantik untuk menjaga kepercayaan tersebut”, ungkap Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.