Oleh karena itu, Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan bahwa permohonan PDIP kabur (obscuur).
Dalam amar putusannya, MK mengadili:
- Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
- Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan;
- Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur;
- Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Salah satu kuasa hukum KPU RI, Ahmad Azis Ismail, S.H., membenarkan informasi tersebut ketika dihubungi melalui telepon pada 22 Mei 2024.
“Ya, benar eksepsi kami Termohon KPU RI dikabulkan oleh Majelis dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
“Untuk informasi lebih lanjut, teman-teman dapat langsung membaca salinan putusan pada link Mahkamah Konstitusi, semua putusan perkara PHPU ada dalam link tersebut,” jelas Azis.
Dengan demikian, Desi Ratna Sari dari PAN tetap melenggang ke Senayan, sementara PDIP harus menerima putusan MK yang menolak permohonan mereka.
Reporter: Endik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












