PRS – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela atau dismissal dalam perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024 pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua merangkap Anggota Suhartoyo serta dihadiri oleh delapan hakim lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi dan disiarkan melalui YouTube resmi MK.
Permohonan sengketa diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait perselisihan suara antara Calon Anggota DPR RI petahana dari Provinsi Jawa Barat, Ribka Djitaning dengan Desi Ratna Sari dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang merebut kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 4.
Putusan MK menetapkan bahwa Desi Ratna Sari dari PAN tetap ke Gedung Senayan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang dimaksud, permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan 5 PMK 2/2023.
Terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dengan posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum.