Merespons hasil survei tersebut, Analis Politik dari FISIP Unwira Kupang, Michael Rajamuda Bataona, menjelaskan, hasil survei itu tidak boleh dihadapi secara apa adanya atau taken for granted.
Tapi, dihadapi dengan pemahaman ilmiah bahwa itu data hasil potret sebuah fenomena politik.
Dimana, di balik data kuantitatif itu ada banyak makna kualitiatif di sana. Potret itu memberi pemahaman yang luas dan mendalam tentang Pilgub NTT.
Artinya, fenomena kecenderungan pemilih jika Pilgub dilakukan saat ini sudah terpotret bahwa Melki Laka Lena berpeluang meraih dukungan mayoritas.
Terlepas dari prediksi hasil Pilgub, menurut saya, hasil survei saat ini yang menempatkan Melki Laka Lena di urutan teratas adalah refleksi kenyataan di akar rumput pemilih, begitu analisa Master Politik jebolan Universitas Padjajaran Bandung ini, menjawab Pers di Kupang, Sabtu (27/7/2024).
Dia menjelaskan, hasil tersebut merupakan sebuah refleksi bahwa sosok Melki Laka Lena memang paling tinggi tingkat ketersukaan dan keterpilihannya di tengah pemilih NTT.
Menurut data survei ini bisa dipakai untuk mengasumsikan bahwa Melki Laka Lena itu punya kans yang besar dan terbuka untuk memenangkan pertarungan, sekeras apa pun pertarungan nanti.
Karena Melki sudah punya modal dasar yang solid di level pemilih.
Melki punya kepribadian yang humble dan mampu diterima disemua kalangan.
Dengan cara komunikasinya yang cair dan akrab, Melki Laka Lena selama ini sukses menembus semua lapisan dan sekat sosial kultural dan sekat-sekat politik di NTT.
Dihampir semua segmen pemilih dengan latar kultural berbeda, termasuk suku dan agama yang sulit ditembus, Melki Laka Lena bisa diterima.
Reporter: JDS/ LLT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












