PRS – Debat perdana Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pilgub NTT) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung dengan penuh semangat pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Ballroom Milenium, Kupang.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beradu gagasan serta argumen terkait isu-isu strategis pembangunan daerah.
Pasangan calon (paslon), unggul di nomor urut 02 Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma tersisip dengan pasangan nomor urut 01 Ansi Lema-Jeny Natalia dan paslon nomor urut 03 Simon Petrus Kamlasi-Andre Garu, hadir untuk memaparkan visi misi mereka demi membawa perubahan positif bagi NTT.
Salah satu momen yang memicu perdebatan hangat terjadi ketika paslon nomor urut 01, Ansi Lema dan Jeny Natalia, mengkritik koalisi besar yang mendukung paslon nomor urut 02, Melki Laka Lena-Johni Asadoma.
Jeny Natalia mempertanyakan bagaimana pasangan ini dapat menjamin pemerintahan mereka bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan adanya dukungan politik yang begitu besar, yang berpotensi menimbulkan berbagai kepentingan politik.
Melki Laka Lena dengan tegas menanggapi menyatakan bahwa koalisi besar bukanlah masalah, melainkan sebuah kekuatan untuk membangun NTT.
“Koalisi besar ini sesuai dengan filosofi gotong royong yang diajarkan oleh Bung Karno. Mengurus bangsa ini, termasuk NTT, harus dilakukan bersama-sama,” ujar Melki.
Melki juga menambahkan bahwa dukungan dari koalisi besar memberikan keuntungan strategis bagi pembangunan di NTT, mengingat banyaknya pihak yang siap membantu.
Dalam pertemuan mereka dengan beberapa menteri di Istana Negara, mereka mendapatkan dukungan penuh untuk pembangunan di NTT, khususnya dalam situasi fiskal yang sulit saat ini.
“Kami bersyukur atas dukungan penuh dari Pak Prabowo, Gibran, dan para menteri. Mereka siap mendukung pembangunan di NTT,” lanjut Melki.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan KKN akan menjadi prioritas utama jika terpilih, dengan komitmen menegakkan hukum secara tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.