Rekam jejak Don Ara Kian terlibat sebagai Dewan Juri dalam Sayembara Desain Gedung Kantor Gubernur, yang sekarang menjadi ikon gedung megah di tengah Ibu Kota Provinsi NTT.
Memiliki Karya/Desain/Perencanaan
Pada tahun 2016, Beliau mendirikan CV. Spatium Artem ( Konsultan Arsitektur, Tata Kota dan Sipil) dalam menjalankan profesi arsiteknya. Banyak design yang telah dibuat oleh beliau.
Desain Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Atambua – Kabupaten Belu, Jabatan Arsitek/Urban Designer/Team Leader.
Desain Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Betun – Kabupaten Malaka, Jabatan Arsitek/Urban Designer/Team Leader.
Desain Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Lama Kupang – Kota Kupang, Jabatan Arsitek/Urban Designer/Team Leader.
Desain DED Stadiun Olahraga Kabupaten Flores Timur (Breun Sport Centre), Masterplan Kawasan Olahraga Kabupaten Flores Timur (Breun Sport Centre), Perencanaan Kawasan Wisata Pantai Liman Pulau Semau, Jabatan Arsitek/Team Leader.
Desain Masterplan dan DED Terminal Type B di 7 (tujuh) Kabupaten Provinsi NTT, Jabatan Arsitek/Team Leader
Desain Masterplan Kawasan Pariwisata Danau Waibelen Kabupeten Flores Timur, Jabatan Arsitek/Team Leader
Review Desain RSUD TC. Hillers Maumare Kabupaten Sikka, Jabatan Arsitek/Team Leader.
Desain Laboratorium Kendali Pengamatan Obveservatorium Nasional di Kabupaten Kupang – NTT, Jabatan Arsitek/Team Leader.
Desain Perencanaan Master Plan Pembangunan RSUD Kalabahi Kabupaten Alor, Jabatan Arsitek/Team Leader.
Desain Kawasan dan DED Kawasan Strategis Kecamatan Teluk MutiaraKabupaten Alor-NTT, Jabatan Arsitek/Team Leader.
Don Ara Kian juga berharap dapat dipercayakan lebih besar tanggung jawab untuk membuat perubahan kota Kupang lebih baik di waktu yang akan datang.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












