Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Partai Berkarya PAW 9 Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Reporter : Hendrik Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengajukan surat permohonan pada tanggal 4 februari 2022, terkait pencabutan Kartu Anggota dan PAW terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Permohonan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTT mengeluarkan surat keputusan Nomor: 070/DPW-NTT Berkarya/ II/2022, dengan Permohonan Pencabutan Kartu Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu ke 9 (sembilan) Anggota DPRD Kab/Kota di Provinsi NTT.

Poros NTT News
Foto Ketua DPW Bersama Pengurus Partai Berkarya

Keputusan tersebut disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai SK. Nomor‍ 171/B/DPP/Berkarya /II/2022, pada tanggal 24 Februari 2022.

Sehingga Jan Bejamin selaku Ketua DPW tidak segan-segan menegaskan pelanggaran  terhadap 9 Anggota DPRD tersebut, karena sangat melukai amanat AD/ART sebagai prinsip dasar roh partai politik.

Oleh karena itu, melalui keputusan sesuai AD/ART PO/JUKLAK/SK Partai Berkarya melakukan Pencabutan keanggotaan   Sekaligus pergantian antar waktu (PAW) dari 9 (Sembilan) Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan sah dan terbuka secara publik  kepada awak media Selasa,8/3/2022 di sekretariat Partai Berkarya.

Baca Juga :  Menjelang Tahapan Pemilu Partai Perindo Kabupaten TTU Lakukan Pergantian Ketua DPD

Berdasarkan petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 239 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf g Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan Antar waktu (PAW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , apabila huruf d diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka hasil Rapat Pleno  DPW bersama DPD terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 secara resmi menyatakan pencabutan keanggotaan dan sekaligus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 9 (sembilan) Anggota DPRD Kabupaten/kota berdasar hasil keputusan Bersama.

Adapun nama-nama Ke-9 (sembilan) Anggota DPRD yang di maksud adalah: