Partai Berkarya PAW 9 Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengajukan surat permohonan pada tanggal 4 februari 2022, terkait pencabutan Kartu Anggota dan PAW terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Permohonan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTT mengeluarkan surat keputusan Nomor: 070/DPW-NTT Berkarya/ II/2022, dengan Permohonan Pencabutan Kartu Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu ke 9 (sembilan) Anggota DPRD Kab/Kota di Provinsi NTT.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Poros NTT News
Foto Ketua DPW Bersama Pengurus Partai Berkarya

Keputusan tersebut disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai SK. Nomor‍ 171/B/DPP/Berkarya /II/2022, pada tanggal 24 Februari 2022.

Sehingga Jan Bejamin selaku Ketua DPW tidak segan-segan menegaskan pelanggaran  terhadap 9 Anggota DPRD tersebut, karena sangat melukai amanat AD/ART sebagai prinsip dasar roh partai politik.

Oleh karena itu, melalui keputusan sesuai AD/ART PO/JUKLAK/SK Partai Berkarya melakukan Pencabutan keanggotaan   Sekaligus pergantian antar waktu (PAW) dari 9 (Sembilan) Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan sah dan terbuka secara publik  kepada awak media Selasa,8/3/2022 di sekretariat Partai Berkarya.

Baca Juga :  DPR RI Asal Sumba, Umbu Kabunang Rudiyanto Menangkan Melki Laka Lena di Pilgub NTT

Berdasarkan petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 239 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf g Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan Antar waktu (PAW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , apabila huruf d diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka hasil Rapat Pleno  DPW bersama DPD terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 secara resmi menyatakan pencabutan keanggotaan dan sekaligus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 9 (sembilan) Anggota DPRD Kabupaten/kota berdasar hasil keputusan Bersama.

Adapun nama-nama Ke-9 (sembilan) Anggota DPRD yang di maksud adalah: