PRS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, menegaskan bahwa tidak ada status favorit untuk sekolah menengah.
Hal ini disampaikan dalam rangka menghilangkan persepsi yang berkembang di kalangan orang tua murid.
Dumuliahi Djami menjelaskan bahwa istilah “favorit” adalah penilaian subyektif dari orang tua murid, namun tidak berlaku bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), banyak orang tua memilih mendaftarkan anak mereka di sekolah-sekolah yang jauh dari lingkungan mereka sendiri, kata Djami pada Kamis, 26 Juni 2024.
“Semua sekolah di Kota Kupang memiliki standar yang sama. Hal ini tergantung pada penilaian orang tua masing-masing,” tambahnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah menetapkan kuota PPDB dengan 55% untuk zonasi, 35% afirmasi (meliputi PKH, PIP), 5% untuk perpindahan orang tua, serta jalur prestasi.
Kata dia, Zonasi dibagi berdasarkan kelurahan dan kecamatan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga menambahkan satu jalur yakni distribusi.
“PPDB di setiap sekolah sudah memenuhi kuota. Jalur distribusi disediakan untuk memberikan pilihan kepada orang tua dalam menentukan sekolah bagi anak mereka,” ujar Djami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.