PRS – Judul ini bukan untuk merendahkan wibawa palu hakim. Ini ajakan agar palu hakim dijatuhkan setelah kalkulator keadilan substantif bekerja: menguji gradasi sanksi Pasal 613 KUHP Nasional, menghitung mens rea, menghitung kerugian riil tanpa rekayasa, dan menimbang apakah sanksi administratif sudah ditempuh sebelum pidana.
KUHAP Baru memberi ruang, dan KUHP Nasional memberi norma. Pasal 613 KUHP Nasional menegaskan: “Dalam penjatuhan pidana oleh Undang-Undang, sanksi administratif harus didahulukan sepanjang dimungkinkan.” Frasa “sepanjang dimungkinkan” adalah ruang uji bagi hakim.
Ia menuntut tiga hitungan: Pertama, apakah perbuatan masuk ranah administrasi atau pidana? Kedua, apakah sudah ada upaya administratif bertahap? Ketiga, apakah mens rea korupsi terbukti? Jika palu hakim diketok tanpa menghitung tiga gradasi itu, maka ia lebih tumpul dari kalkulator.
DUA FAKTA YANG LUPUT DARI PEMBERITAAN
Detikcom memberitakan: PN Kupang memvonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2 miliar dalam kasus korupsi proyek sekolah. Ada dua fakta persidangan yang luput dari berita.
Pertama, kerugian Rp 2 miliar dihitung dari seluruh volume plafon yang diruntuhkan total atas perintah penyidik, padahal kerusakan awal hanya flek rembesan dan gedung sudah dipakai 6 tahun tanpa insiden.
Kedua, dalil Penasihat Hukum tentang dugaan aliran dana ratusan juta rupiah ke oknum tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.
Sepanjang menjadi Ahli a de charge dalam 21 perkara konstruksi di NTT, saya mencatat: hanya 2 perkara berakhir bebas karena terbukti tidak ada mens rea dan unsur pidana.
Sementara 19 perkara masuk kategori kriminalisasi. Dari 19 perkara itu, sebagian telah berkekuatan hukum tetap, sebagian lain masih dalam proses banding, kasasi, atau persidangan di PN Kupang hingga Mei 2026 ini.
Termasuk perkara Puskesmas yang di-PHK 11 tahun lalu dan masih disidangkan.
EMPAT POLA KRIMINALISASI YANG LANGGAR GRADASI PASAL 613
19 kasus tersebut masuk kategori kriminalisasi karena 4 pola berulang yang mengabaikan perintah “sanksi administratif harus didahulukan” dalam Pasal 613 KUHP Nasional:
1. Menghukum Kurang Volume <2% sebagai Korupsi.
Padahal UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai lex specialis mengatur limitatif. Pasal 65 ayat (1) UU 2/2017: “Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kegagalan bangunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak.”
Artinya, pidana hanya untuk kesengajaan atau kelalaian berat. Jika kurang volume telah diperbaiki atau dipotong bayar, maka unsur “kesengajaan” dan “kelalaian berat” gugur. Ranahnya administratif, bukan pidana.
2. Menghukum Cacat Administrasi dengan Pidana.
Retak rambut, belum FHO, jaminan pemeliharaan tidak dicairkan, lahan tidak siap, semua ranah administrasi. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah mengatur gradasi. Pasal 78 ayat (1): “Dalam hal Penyedia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPK mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara pekerjaan; d. pemutusan Kontrak; e. pencairan jaminan; dan/atau f. dimasukkan dalam Daftar Hitam.”
Pidana langsung tanpa menempuh a sampai f melanggar asas ultimum remedium. Ini sejalan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: “Pidana adalah jalan terakhir apabila sanksi lain tidak memadai.”
3. Mengadili Kuburan Proyek.
Kasus Puskesmas di-PHK 11 tahun lalu adalah puncak. Audit BPK menyatakan realisasi 70% dan PA/KPA/PPK wajib bayar tambah. Proyek mangkrak karena “tidak ada dana”. 11 tahun kemudian, penyedia justru jadi tersangka “total loss” dengan dalil volume pondasi kurang. Padahal total loss terjadi karena aset ditelantarkan 11 tahun oleh PA/KPA/PPK.
Ini melanggar asas daluwarsa. Pasal 78 ayat (1) KUHP: “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.”
Menghukum penyedia yang sudah di-PHK 11 tahun lalu juga berpotensi error in persona, karena subjek hukum yang bertanggung jawab atas aset adalah PA/KPA/PPK.
4. Menghukum Korban Rekayasa Bukti.
Seperti plafon sekolah Rp 2 miliar. Penyidik runtuhkan seluruh plafon dengan dalih “demi keamanan siswa” tanpa kajian teknis potensi runtuh. Atas dasar plafon yang telah diruntuhkan itulah kontraktor divonis.
Dalam pledoi, PH ungkap dalil aliran dana ratusan juta ke oknum.
Mengabaikannya tanpa periksa adalah pengingkaran hak pembelaan. SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung menegaskan:
“Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta wajib mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pembelaan terdakwa/PH.”
HILANGNYA MENS REA: PELANGGARAN PASAL 36 KUHP NASIONAL
Pasal 36 KUHP Nasional: “Tidak seorang pun dapat dipidana tanpa kesalahan.” Ini asas geen straf zonder schuld. Lalu Pasal 183 KUHAP:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Unsur mens rea Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Dalam 19 kasus, mens rea kerap diganti “asumsi jahat”. Kurang volume = pasti korupsi. Pinjam bendera = pasti korupsi. Menghukum penyedia yang di-PHK 11 tahun lalu = menghukum subjek tanpa legal standing.
Justru PA/KPA/PPK yang menelantarkan aset 11 tahun yang patut diduga memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan” Pasal 3 UU Tipikor.
Jika dalil PH terbukti, maka mens rea justru ada pada oknum yang meminta setoran lalu merekayasa bukti untuk menciptakan kerugian Rp 2 miliar.
Perbuatan itu memenuhi Pasal 12 huruf e UU Tipikor: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun…” jo. Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












