Daerah  

Secara Tegas! Ketua Puskopdit Timor Tolak Lantik Pengurus Kopdit Swasti Sari

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Ketua Puskopdit Timor, Dr. Wara Sabon Dominikus, M.Sc (ft.ist)

PRS – Ketegangan internal mengguncang tubuh Kopdit Swasti Sari setelah Puskopdit Timor secara tegas menolak melantik Wilhemus Geri bersama lima rekannya sebagai pengurus periode 2026–2028.

Keputusan ini memicu perhatian luas, mengingat Kopdit Swasti Sari selama ini dikenal sebagai salah satu koperasi yang solid di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Puskopdit Timor, Dr. Wara Sabon Dominikus, M.Sc, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa dasar.

Pihaknya telah melakukan peninjauan administratif secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, Ketua Puskopdit Timor menyampaikan bahwa permohonan pelantikan belum dapat dipenuhi karena sejumlah persoalan mendasar.

Tiga Alasan Utama Penolakan

Puskopdit Timor menguraikan tiga poin penting yang menjadi dasar penolakan:

1. Kelengkapan Dokumen Belum Memadai
Hingga saat ini, dokumen penting seperti Berita Acara Rapat dan Surat Keputusan (SK) hasil pemilihan belum diterima secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Status Rapat Anggota Tahunan (RAT) Belum Tuntas
RAT yang menjadi dasar legitimasi kepengurusan dinilai belum selesai secara administratif.

Baca Juga :  Putra Jokowi dan Agustinus Payong Boli Ajak Ribuan Anak Muda Milenial NTT Berperan Aktif

3. Adanya Dinamika Hukum
Polemik yang tengah berlangsung bahkan telah masuk dalam penanganan pihak berwenang, sehingga Puskopdit memilih bersikap netral dan berhati-hati.

Ketua Dominikus menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan seluruh anggota koperasi serta memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai hukum.

“Keputusan ini semata-mata untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Meski menolak pelantikan saat ini, Puskopdit Timor tetap membuka ruang komunikasi dengan Kopdit Swasti Sari.

Pelantikan dapat diproses kembali setelah seluruh persoalan administratif dan legalitas diselesaikan.

Sorotan pada Transparansi dan Legitimasi

Keputusan ini sekaligus membuka kembali isu lama dalam tubuh koperasi, yakni transparansi, legitimasi, dan keabsahan proses pemilihan pengurus.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi Kopdit Swasti Sari dalam menjaga kepercayaan anggota serta stabilitas organisasi ke depan.

Demikian penolakan pelantikan oleh Puskopdit Timor menegaskan pentingnya tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Sentil Keras, Yohanes Hereng Minta Wihelmus Geri Junjung Budaya Malu

Tanpa itu, konflik internal berpotensi terus berlanjut dan merugikan seluruh anggota.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version