Bahkan keterangan Ahli a de charge kerap dikesampingkan, sementara hakim lebih mengutamakan ahli dari JPU. Walaupun memilih ahli adalah hak subjektif hakim, narasi “berat sebelah” dalam putusan justru mencederai asas equality before the law Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
PT MEDAN MEMBERI JALAN: SIDANG UJI ULANG DI BANDING
Lalu muncul harapan pasca KUHAP Baru.
Februari 2026, Pengadilan Tinggi Medan menggelar sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding. Saksi dipanggil lagi. Bukti dibuka lagi. Terdakwa didengar lagi. Majelis turun memeriksa fakta, bukan sekadar membaca berkas.
Ini bukan kalkulator yang hanya menjumlah pasal dan angka. Ini palu yang diasah setajam-tajamnya. PT Medan sadar: satu ketukan bisa memutus hidup orang 20 tahun. Jika palu itu tumpul, ketukannya lebih mahal dari korupsi.
Apa beda palu tajam dan kalkulator? Kalkulator hanya membaca BAP. Palu tajam menguji: plafon runtuh karena mutu atau karena diruntuhkan penyidik? Penyedia 11 tahun lalu masih punya legal standing untuk dipidana total loss? Kalkulator cepat mengetuk.
Palu tajam berani menunda ketukan demi kebenaran materiil Pasal 183 KUHAP.
PT KUPANG DITUNGGU PUBLIK NTT
Lantas bagaimana dengan 19 kasus konstruksi di NTT? Kasus plafon Rp 2 miliar baru putus dan berpotensi banding.
Kasus Puskesmas 11 tahun masih sidang di PN Kupang. Semua menanti: maukah PT Kupang mencontoh PT Medan?
KUHAP Baru memberi pisau yang sama ke PT Kupang. Pasal 613 KUHP memberi kewajiban yang sama: uji dulu gradasi sanksi administratif.
Jika PT Medan bisa sejak Februari 2026, tidak ada alasan PT Kupang tidak bisa pada Mei 2026 ini. Sebab 19 insinyur dan PPK itu menunggu, apakah palu hakim NTT lebih tajam dari kalkulator.
DAMPAK: MATINYA NYALI INSINYUR NTT
Kriminalisasi tidak proporsional telah menimbulkan chilling effect:
1. Krisis PPK: ASN menolak SK PPK. Proyek strategis NTT terancam mangkrak. Muncul trauma: “Hari ini saya PHK kontraktor bermasalah, 11 tahun lagi saya pensiun, bisa saja saya yang dipenjara karena gedungnya ambruk.”
2. Budaya Zombi: Insinyur takut value engineering, minim inovasi. Pilih cara lama yang mahal tapi aman hukum.
3. Ekonomi Biaya Tinggi: Kontraktor mark up hingga 30% sebagai “dana risiko penjara”. APBD tidak efisien, rakyat dirugikan.
JALAN KELUAR: KEMBALIKAN HUKUM KE REL SUBSTANTIF
1. Untuk MA & KY: Terbitkan SEMA: a) Wajib buktikan mens rea materiil sesuai Pasal 36 KUHP Nasional. b) Tegaskan UU 2/2017 sebagai lex specialis. c) Wajib tempuh Pasal 78 Perpres 12/2021 sebelum pidana.
d) Larang “mengadili kuburan” untuk proyek PHK/PHO >5 tahun yang telah diaudit BPK sesuai Pasal 78 KUHP. e) Dorong PT seluruh Indonesia gelar sidang uji ulang di banding mencontoh PT Medan.
2. Untuk APH: Fokus berantas koruptor, bukan kriminalisasi risiko teknis.
Arahkan penyidikan ke pejabat yang menelantarkan aset, bukan penyedia di-PHK. Usut tuntas dalil Pasal 12 huruf e yang muncul di pledoi sesuai SEMA 4/2016.
3. Untuk PT Kupang: Gunakan momentum KUHAP Baru. Buka sidang pemeriksaan ulang untuk perkara konstruksi yang banding, terutama kasus plafon Rp 2M dan Puskesmas 11 tahun.
Panggil Ahli Konstruksi LPJK & APIP. Buktikan palu PT Kupang lebih tajam dari kalkulator.
4. Untuk Perguruan Tinggi: PSJK-FT UCB siap jadi mitra APH untuk legal audit kontraktual sebelum sprindik diterbitkan.
Pemberitaan soal vonis 5 tahun harus dibaca utuh, yang dihukum adalah pihak yang membangun, atas dasar kerusakan yang diciptakan aparat, sementara dalil setoran ratusan juta belum diusut.
Jika publik hanya terima info “kontraktor korupsi Rp 2 miliar” tanpa tahu “Rp 2 miliar dihitung dari plafon yang diruntuhkan penyidik”, maka keadilan substantif mati di ruang publik.
NTT butuh insinyur berani berinovasi, bukan insinyur ketakutan.
Dan itu hanya mungkin jika palu hakim diasah setajam di Medan, bukan sekadar jadi kalkulator pasal.
Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk.**
Oleh: Andre Koreh/Kupang,6 Mei 2026
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












