“Secara tulisan memang ada pemberhentian, tetapi secara prosedur itu tidak sah. Karena itu kami hadir untuk klarifikasi,” ujar.
Menurut mereka, keputusan tersebut telah dikaji oleh KONI dan dinyatakan tidak memenuhi prosedur organisasi.
Muchtar Djati sendiri mengaku pemberhentiannya bermula dari dinamika internal, termasuk adanya mosi tidak percaya terhadap kepengurusan tingkat provinsi.
“Kami diminta membuat surat dukungan, tetapi secara organisatoris harus melalui rapat. Dari situ muncul berbagai ketidakpuasan, termasuk soal dana dan fasilitas yang tidak terealisasi,” ungkap Muchtar.
Ia menilai keputusan pemberhentian yang dikeluarkan secara sepihak terlalu berlebihan.
“Tanpa klarifikasi yang jelas, kami langsung diberhentikan. Padahal kami yang membangun dan membesarkan organisasi di kabupaten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke KONI, yang kemudian memutuskan tetap mengakui kepengurusan periode 2024–2028.
“KONI melihat prosedur yang ada dan memutuskan tetap mengakui kepengurusan kami. Surat pemberhentian itu tidak diakui,” jelasnya.
Kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah mengkaji seluruh bukti yang ada.
“Kami pasti akan mengambil langkah hukum, tetapi saat ini masih fokus mengumpulkan fakta dan bukti,” tutup Ferdy.
Reporter:LH/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












