Perubahan jadwal sekolah juga berdampak kepada perubahan semua pola kehidupan termasuk jadwal siswa-siswa bangun tidur, para guru harus lebih cepat meninggalkan rumah.
Keamanan dalam perjalan karena sebelum jam 05.00 sdh harus meninggalkan rumah sementara kendaraan umum sebagai moda transportasi belum beroperasi sehingga menyebabkan peningkatan biaya transport.
Para orang tua juga sangat kuwatir dengan keamanan dan keselamatan anak2 mereka karena harus meninggalkan rumah dalam situasi masih gelap terutama bagi anak2 gadis mereka.
Atas semua keprihatinan di atas serta diterapkan aturan di dunia pendidikan yang tdk seperti biasanya serta keluar dari spirit pendidikan yg merdeka dalam belajar, maka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia kami memohon untuk:
- Memerintahkan kepada Gub NTT selaku perwakilan pemerintahan Pusat di daerah untuk menghentikan program proses belajar mengajar yg dimulai jam 05.00 Wita untuk dikembalikan ke waktu yg berlaku umum selama ini di seluruh Indonesia yakni jam 07.00 Wita. Terkait peningkatan kualitas pendidikan di NTT dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pendidikan secara keseluruhan termasuk kualitas pengajar serta meningkatan fasilitas sekolah.
- Memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI untuk segera turun ke Kupang dan melihat langsung keadaan yg terjadi serta memastikan bahwa program ini tidak dilanjutkan.
Demikian surat terbuka ini kami buat dengan penuh tanggung jawab. Semoga Bapak Presiden dan Bapak Menteri sesegera mungkin menghentikan program ini. Atas perhatian dan kepeduliannya, kami ucapakan terima kasih.
Salam
Honing Sanny
Koordinator Jejaring Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












